Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kepala Kantor Wilayah melaporkan pelaksanaan tugas kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal. (2) Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum dalam melaksanakan tugas bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Wilayah. (3) Kepala Bidang Instrumen dan Penguatan Hak Asasi Manusia dan Kepala Bidang Pelayanan dan Kepatuhan Hak Asasi Manusia dalam melaksanakan tugas secara administratif dan fasilitatif berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Wilayah. (4) Kepala Bidang Instrumen dan Penguatan Hak Asasi Manusia serta Kepala Bidang Pelayanan dan Kepatuhan Hak Asasi Manusia dalam melaksanakan tugas secara teknis bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal yang bersangkutan melalui Kepala Kantor Wilayah. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Kepala Bidang Pelayanan dan Kepatuhan Hak Asasi Manusia dan Kepala Bidang Instrumen dan Penguatan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) diatur dengan Peraturan Menteri.
Your Correction