Correct Article 26
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia
Current Text
(1) Kantor Wilayah berada di ibukota provinsi.
(2) Kantor Wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki nama, tempat kedudukan dan wilayah kerja Kantor.
(3) Nama, tempat kedudukan dan wilayah kerja Kantor Wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), lokasi, dan wilayah kerja Kantor Wilayah tercantum
dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
