Correct Article 18
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia
Current Text
Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Kantor Wilayah, kepala bagian, dan kepala bidang menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik di lingkungan internal maupun antarsatuan organisasi dalam Kantor Wilayah, antarinstansi vertikal Kementerian serta unsur pemerintah daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota.
Your Correction
