Correct Article 9
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia
Current Text
Bagian Tata Usaha dan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 terdiri atas jabatan fungsional dan pelaksana.
Your Correction
