Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Setiap unsur pimpinan pada Kantor Wilayah melaksanakan pengawasan melekat dan melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada masing-masing pimpinan secara berjenjang.
Your Correction