Correct Article 15
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia
Current Text
Bidang Pelayanan dan Kepatuhan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud Pasal 14 terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Your Correction
