Correct Article 10
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia
Current Text
Bidang Instrumen dan Penguatan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, fasilitasi penyelenggaraan pembinaan, monitoring, pengawasan,
dan pengendalian tugas di bidang instrumen dan penguatan hak asasi manusia di daerah.
Your Correction
