Correct Article 8
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Bagian Tata Usaha dan Umum menyelenggarakan fungsi:
a. pengoordinasian dan penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran di lingkungan Kantor Wilayah;
b. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan;
c. penyiapan penyusunan penataan organisasi, tata laksana, administrasi, dan fasilitasi reformasi birokrasi;
d. pengoordinasian pengelolaan pengembangan kompetensi sumber daya manusia di lingkungan Kantor Wilayah;
e. pengelolaan urusan keuangan, dan barang milik negara;
f. pelaksanaan hubungan masyarakat, keprotokolan, kerja sama pelayanan pengaduan;
g. pelaksanaan teknologi informasi dan pengolahan data; dan
h. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga di lingkungan Kantor Wilayah.
Your Correction
