Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Bidang Pelayanan dan Kepatuhan Hak Asasi Manusia menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan pembinaan dan pengendalian pelaksanaan tugas teknis di bidang Penyiapan bahan pelayanan pengaduan, pembelaan hak asasi manusia serta kepatuhan hak asasi manusia bagi pemerintah daerah, masyarakat, komunitas dan pelaku usaha; b. penyiapan pelaksanaan kerja sama, pemantauan evaluasi, dan penyajian data dan informasi hak asasi manusia di wilayah dan penyusunan dan penyampaian laporan pelaksanaan tugas teknis di bidang pelayanan, pemenuhan dan kepatuhan hak asasi manusia; dan c. penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran di lingkungan Bidang Pelayanan dan Kepatuhan Hak Asasi Manusia.
Your Correction