Correct Article 6
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia
Current Text
(1) Susunan organisasi Kantor Wilayah terdiri atas:
a. Bagian Tata Usaha dan Umum;
b. Bidang Instrumen dan Penguatan Hak Asasi Manusia;
c. Bidang Pelayanan dan Kepatuhan Hak Asasi Manusia; dan jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(2) Bagan susunan organisasi Kantor Wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
