SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Sekretariat Jenderal merupakan unsur pembantu pimpinan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris Jenderal.
Sekretariat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di Kementerian Agama.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi kegiatan Kementerian Agama;
b. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian Agama;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian Agama;
d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
e. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
f. penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan pelayanan pengadaan barang/jasa; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Susunan organisasi Sekretariat Jenderal terdiri atas:
a. Biro Perencanaan;
b. Biro Kepegawaian;
c. Biro Keuangan dan Barang Milik Negara;
d. Biro Organisasi dan Tata Laksana;
e. Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri;
f. Biro Umum; dan
g. Biro Hubungan Masyarakat, Data, dan Informasi.
Biro Perencanaan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, sinkronisasi dan penyusunan rencana strategis, program, kegiatan dan anggaran, evaluasi, pelaporan perencanaan, pengembangan sistem, data perencanaan, dan pemantauan pelaksanaan kebijakan pada Kementerian Agama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Biro Perencanaan menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi, sinkronisasi, dan penyusunan rencana strategis, rencana kinerja, perjanjian kinerja, dan rencana anggaran Kementerian Agama dan Sekretariat Jenderal;
b. koordinasi dan sinkronisasi pengelolaan data perencanaan program, kegiatan, dan anggaran Kementerian Agama;
c. koordinasi dan sinkronisasi perencanaan program, kegiatan, dan anggaran Kementerian Agama pusat dan daerah;
d. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan, rencana strategis, rencana kinerja, perjanjian kinerja, dan rencana anggaran Kementerian Agama; dan
e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga biro.
Susunan organisasi Biro Perencanaan terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.
Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud Pasal 11 huruf a mempunyai tugas melakukan pelayanan urusan persuratan, perencanaan, kepegawaian, ketatalaksanaan, keuangan,
barang milik negara, kerumahtanggaan, kearsipan, data, dan dokumentasi biro.
Biro Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan data dan administrasi kepegawaian dan penyusunan bahan pembinaan, asesmen, dan pengembangan pegawai pada Kementerian Agama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Biro Kepegawaian menyelenggarakan fungsi:
a. pengelolaan data dan naskah kepegawaian;
b. pengembangan sistem dan layanan informasi kepegawaian;
c. penyusunan rencana formasi dan pengadaan pegawai;
d. pelaksanaan urusan promosi dan mutasi jabatan pimpinan tinggi, administrasi, dan fungsional;
e. pelaksanaan sidang pertimbangan kepegawaian;
f. pelaksanaan urusan pemberhentian dan pemensiunan pegawai;
g. pelaksanaan pemberian penghargaan pegawai;
h. pelaksanaan pemetaan kompetensi pegawai;
i. pelaksanaan urusan pembinaan dan pengembangan pegawai;
j. koordinasi pengelolaan administrasi penilaian kinerja dan disiplin pegawai; dan
k. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga.
Susunan organisasi Biro Kepegawaian terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.
Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud Pasal 15 huruf a mempunyai tugas melakukan pelayanan urusan persuratan, perencanaan, kepegawaian, ketatalaksanaan, keuangan, barang milik negara, kerumahtanggaan, kearsipan, data, dan dokumentasi biro.
Biro Keuangan dan Barang Milik Negara mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan koordinasi perbendaharaan, pelaksanaan anggaran, pengelolaan penerimaan negara bukan pajak dan badan layanan umum, barang milik/kekayaan negara, akuntansi, dan pelaporan keuangan pada Kementerian Agama sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Biro Keuangan dan Barang Milik Negara menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan bina perbendaharaan dan pelaksanaan anggaran;
b. pembinaan pengelolaan penerimaan negara bukan pajak dan badan layanan umum;
c. pelaksanaan bina pengelolaan barang milik/kekayaan negara;
d. pelaksanaan bina akuntansi dan pelaporan keuangan dan barang milik/kekayaan negara; dan
e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga biro.
Susunan organisasi Biro Keuangan dan Barang Milik Negara terdiri atas:
a. Bagian Penatausahaan, Penghapusan, dan Pengendalian Barang Milik Negara;
b. Subbagian Tata Usaha; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian Penatausahaan, Penghapusan, dan Pengendalian Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan pembinaan, koordinasi, dan administrasi penatausahaan, penghapusan, dan pengendalian barang milik/kekayaan negara.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Bagian Penatausahaan, Penghapusan, dan Pengendalian Barang Milik Negara menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan pembinaan penatausahaan, penghapusan, dan pengendalian barang milik/kekayaan negara;
b. penyiapan bahan koordinasi penatausahaan, penghapusan, dan pengendalian barang milik/kekayaan negara; dan
c. pelaksanaan urusan administrasi penatausahaan, penghapusan, dan pengendalian barang milik/kekayaan negara.
Bagian Penatausahaan, Penghapusan, dan Pengendalian Barang Milik Negara terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf b mempunyai tugas melakukan pelayanan urusan persuratan, perencanaan, kepegawaian, ketatalaksanaan,
keuangan, barang milik negara, kerumahtanggaan, kearsipan, data, dan dokumentasi biro.
Biro Organisasi dan Tata Laksana mempunyai tugas melaksanakan pembinaan, dan koordinasi penataan organisasi, penataan tata laksana, dan evaluasi kinerja organisasi, serta fasilitasi pelaksanaan reformasi birokrasi pada Kementerian Agama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Biro Organisasi dan Tata Laksana menyelenggarakan fungsi:
a. pembinaan, evaluasi, dan koordinasi penataan organisasi;
b. pembinaan, evaluasi, dan koordinasi penataan tata laksana;
c. pembinaan dan evaluasi pelaksanaan pelayanan publik;
d. koordinasi penyusunan naskah pimpinan;
e. koordinasi, pembinaan, dan evaluasi pelaksanaan reformasi birokrasi;
f. pembinaan, evaluasi, dan koordinasi pelaksanaan evaluasi kinerja organisasi;
g. koordinasi penyelesaian tindak lanjut hasil pengawasan;
dan
h. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga biro.
Susunan organisasi Biro Organisasi dan Tata Laksana terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.
Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf a mempunyai tugas melakukan pelayanan urusan persuratan, perencanaan, kepegawaian, ketatalaksanaan, keuangan, barang milik negara, kerumahtanggaan, kearsipan, data, dan dokumentasi biro.
Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rancangan peraturan perundang- undangan, rancangan peraturan dan keputusan menteri, penyuluhan dan advokasi hukum, serta urusan kerja sama luar negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan serta naskah perjanjian;
b. penyusunan rancangan peraturan dan keputusan menteri;
c. penyuluhan, pertimbangan, dan advokasi hukum;
d. pengelolaan penyelesaian kasus aset kementerian;
e. pengelolaan kerja sama luar negeri;
f. pendokumentasian peraturan perundang-undangan; dan
g. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga biro.
Susunan organisasi Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.