Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERMEN Nomor 72 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 72 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Kementerian Agama menyelenggarakan fungsi: a. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang bimbingan masyarakat Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu, penyelenggaraan haji dan umrah, dan pendidikan agama dan keagamaan; b. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi pada Kementerian Agama; c. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Agama; d. pengawasan atas pelaksanaan tugas pada Kementerian Agama; e. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Agama di daerah; f. pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah; g. pelaksanaan pendidikan, pelatihan, penelitian, dan pengembangan di bidang agama dan keagamaan; h. pelaksanaan penyelenggaraan jaminan produk halal; dan i. pelaksanaan dukungan substantif kepada seluruh unsur organisasi pada Kementerian Agama.
Your Correction