Correct Article 14
PERMEN Nomor 72 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 72 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Biro Kepegawaian menyelenggarakan fungsi:
a. pengelolaan data dan naskah kepegawaian;
b. pengembangan sistem dan layanan informasi kepegawaian;
c. penyusunan rencana formasi dan pengadaan pegawai;
d. pelaksanaan urusan promosi dan mutasi jabatan pimpinan tinggi, administrasi, dan fungsional;
e. pelaksanaan sidang pertimbangan kepegawaian;
f. pelaksanaan urusan pemberhentian dan pemensiunan pegawai;
g. pelaksanaan pemberian penghargaan pegawai;
h. pelaksanaan pemetaan kompetensi pegawai;
i. pelaksanaan urusan pembinaan dan pengembangan pegawai;
j. koordinasi pengelolaan administrasi penilaian kinerja dan disiplin pegawai; dan
k. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga.
Your Correction
