Correct Article 4
PERMEN Nomor 72 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 72 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Current Text
(1) Susunan organisasi Kementerian Agama terdiri atas 11 (sebelas) unit kerja, sebagai berikut:
a. Sekretariat Jenderal;
b. Direktorat Jenderal Pendidikan Islam;
c. Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah;
d. Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam;
e. Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen;
f. Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik;
g. Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu;
h. Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha;
i. Inspektorat Jenderal;
j. Badan Penelitian dan Pengembangan, dan Pendidikan dan Pelatihan; dan
k. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal.
(2) Selain unit kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dibantu oleh 3 (tiga) staf ahli dan 2 (dua) pusat.
(3) Staf ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan Keagamaan;
b. Staf Ahli Bidang Manajemen Komunikasi dan Informasi; dan
c. Staf Ahli Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia.
(4) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. Pusat Kerukunan Umat Beragama; dan
b. Pusat Bimbingan dan Pendidikan Khonghucu.
Your Correction
