Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERMEN Nomor 72 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 72 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Susunan organisasi Kementerian Agama terdiri atas 11 (sebelas) unit kerja, sebagai berikut: a. Sekretariat Jenderal; b. Direktorat Jenderal Pendidikan Islam; c. Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah; d. Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam; e. Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen; f. Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik; g. Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu; h. Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha; i. Inspektorat Jenderal; j. Badan Penelitian dan Pengembangan, dan Pendidikan dan Pelatihan; dan k. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal. (2) Selain unit kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dibantu oleh 3 (tiga) staf ahli dan 2 (dua) pusat. (3) Staf ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan Keagamaan; b. Staf Ahli Bidang Manajemen Komunikasi dan Informasi; dan c. Staf Ahli Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia. (4) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. Pusat Kerukunan Umat Beragama; dan b. Pusat Bimbingan dan Pendidikan Khonghucu.
Your Correction