Correct Article 23
PERMEN Nomor 72 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 72 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Current Text
Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf b mempunyai tugas melakukan pelayanan urusan persuratan, perencanaan, kepegawaian, ketatalaksanaan,
keuangan, barang milik negara, kerumahtanggaan, kearsipan, data, dan dokumentasi biro.
Your Correction
