Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PERMEN Nomor 72 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 72 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf a mempunyai tugas melakukan pelayanan urusan persuratan, perencanaan, kepegawaian, ketatalaksanaan, keuangan, barang milik negara, kerumahtanggaan, kearsipan, data, dan dokumentasi biro.
Your Correction