Correct Article 25
PERMEN Nomor 72 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 72 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Biro Organisasi dan Tata Laksana menyelenggarakan fungsi:
a. pembinaan, evaluasi, dan koordinasi penataan organisasi;
b. pembinaan, evaluasi, dan koordinasi penataan tata laksana;
c. pembinaan dan evaluasi pelaksanaan pelayanan publik;
d. koordinasi penyusunan naskah pimpinan;
e. koordinasi, pembinaan, dan evaluasi pelaksanaan reformasi birokrasi;
f. pembinaan, evaluasi, dan koordinasi pelaksanaan evaluasi kinerja organisasi;
g. koordinasi penyelesaian tindak lanjut hasil pengawasan;
dan
h. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga biro.
Your Correction
