Correct Article 10
PERMEN Nomor 72 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 72 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Biro Perencanaan menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi, sinkronisasi, dan penyusunan rencana strategis, rencana kinerja, perjanjian kinerja, dan rencana anggaran Kementerian Agama dan Sekretariat Jenderal;
b. koordinasi dan sinkronisasi pengelolaan data perencanaan program, kegiatan, dan anggaran Kementerian Agama;
c. koordinasi dan sinkronisasi perencanaan program, kegiatan, dan anggaran Kementerian Agama pusat dan daerah;
d. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan, rencana strategis, rencana kinerja, perjanjian kinerja, dan rencana anggaran Kementerian Agama; dan
e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga biro.
Your Correction
