Correct Article 18
PERMEN Nomor 72 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 72 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Biro Keuangan dan Barang Milik Negara menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan bina perbendaharaan dan pelaksanaan anggaran;
b. pembinaan pengelolaan penerimaan negara bukan pajak dan badan layanan umum;
c. pelaksanaan bina pengelolaan barang milik/kekayaan negara;
d. pelaksanaan bina akuntansi dan pelaporan keuangan dan barang milik/kekayaan negara; dan
e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga biro.
Your Correction
