Correct Article 29
PERMEN Nomor 72 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 72 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan serta naskah perjanjian;
b. penyusunan rancangan peraturan dan keputusan menteri;
c. penyuluhan, pertimbangan, dan advokasi hukum;
d. pengelolaan penyelesaian kasus aset kementerian;
e. pengelolaan kerja sama luar negeri;
f. pendokumentasian peraturan perundang-undangan; dan
g. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga biro.
Your Correction
