Correct Article 20
PERMEN Nomor 72 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 72 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Current Text
Bagian Penatausahaan, Penghapusan, dan Pengendalian Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan pembinaan, koordinasi, dan administrasi penatausahaan, penghapusan, dan pengendalian barang milik/kekayaan negara.
Your Correction
