Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Dana Kebajikan adalah sumbangan keagamaan yang wajib ditunaikan oleh umat Khonghucu yang mampu sebagai salah satu bentuk pengamalan ajaran agama Khonghucu.
2. Pengelolaan Dana Kebajikan adalah kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan dalam pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan Dana Kebajikan.
3. Lembaga Pengelola Dana Kebajikan yang selanjutnya disingkat LPDK adalah lembaga yang mempunyai tugas melakukan Pengelolaan Dana Kebajikan.
4. Sekretaris Jenderal adalah Sekretaris Jenderal kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
5. Kepala Pusat adalah Kepala Pusat Bimbingan dan Pendidikan Khonghucu.