Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN DANA KEBAJIKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) LPDK yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4) dan Pasal 16 dikenakan sanksi administratif. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. ringan; b. sedang; dan c. berat. (3) Sanksi administratif ringan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berupa teguran lisan. (4) Sanksi administratif sedang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berupa teguran tertulis. (5) Sanksi administratif berat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c berupa pencabutan izin pembentukan LPDK. (6) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan secara berjenjang. (7) Ketentuan mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal.
Your Correction