Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN DANA KEBAJIKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pimpinan organisasi kemasyarakatan keagamaan Khonghucu mengajukan permohonan pembentukan LPDK secara tertulis kepada Sekretaris Jenderal melalui Kepala Pusat. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan melampirkan dokumen: a. fotokopi keputusan pengesahan badan hukum dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia; b. fotokopi kartu nomor pokok wajib pajak atas nama organisasi kemasyarakatan keagamaan Khonghucu berbadan hukum yang membentuk LPDK; c. fotokopi rekening bank atas nama organisasi kemasyarakatan keagamaan Khonghucu berbadan hukum yang membentuk LPDK; d. rencana kerja pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan Dana Kebajikan; dan e. asli rekomendasi dari Majelis Tinggi Agama Khonghucu INDONESIA.
Your Correction