Correct Article 5
PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN DANA KEBAJIKAN
Current Text
(1) LPDK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 mempunyai tugas melaksanakan Pengelolaan Dana Kebajikan.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), LPDK menyelenggarakan fungsi:
a. perencanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan Dana Kebajikan;
b. pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan Dana Kebajikan; dan
c. pelaporan pengelolaan Dana Kebajikan.
(3) Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), LPDK dapat bekerja sama dengan pihak terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
