Correct Article 17
PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN DANA KEBAJIKAN
Current Text
Perwakilan LPDK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 menyampaikan laporan pelaksanaan pengelolaan Dana Kebajikan kepada LPDK paling lambat 2 (dua) bulan setelah tahun buku berakhir.
Your Correction
