Correct Article 2
PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN DANA KEBAJIKAN
Current Text
Pengelolaan Dana Kebajikan berasaskan:
a. ajaran agama Khonghucu;
b. partisipatif;
c. amanah;
d. kemanfaatan;
e. keadilan;
f. kepastian hukum;
g. profesionalitas;
h. transparansi; dan
i. akuntabilitas.
Your Correction
