Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN DANA KEBAJIKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sekretaris Jenderal melakukan pembinaan dan pengawasan Pengelolaan Dana Kebajikan. (2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Kepala Pusat. (3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. penguatan kelembagaan; b. peningkatan kapasitas sumber daya manusia; dan c. pengembangan jejaring. (4) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan terhadap pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan Dana Kebajikan. (5) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dilakukan secara berkala dan/atau sewaktu-waktu.
Your Correction