Correct Article 15
PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN DANA KEBAJIKAN
Current Text
(1) Dana Kebajikan didayagunakan untuk:
a. pendidikan dan pengembangan sumber daya manusia;
b. pemberdayaan ekonomi masyarakat;
c. bantuan sosial kemanusiaan dan terdampak bencana alam;
d. usaha produktif;
e. mendukung kegiatan dan program kerja lembaga agama dan keagamaan Khonghucu; dan
f. operasional LPDK.
(2) Usaha produktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan sesuai dengan ajaran agama Khonghucu.
(3) Besaran dana operasional LPDK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f paling banyak 10% (sepuluh persen) dari Dana Kebajikan yang terkumpul.
Your Correction
