Correct Article 10
PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN DANA KEBAJIKAN
Current Text
Ketentuan mengenai mekanisme, waktu, dan teknis verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 9 ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal.
Your Correction
