Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN DANA KEBAJIKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengelolaan Dana Kebajikan mempunyai tujuan: a. meningkatkan efektivitas, efisiensi, transparasi, dan akuntabilitas dalam Pengelolaan Dana Kebajikan; dan b. meningkatkan manfaat Dana Kebajikan untuk mewujudkan keadilan dan kesejahteraan masyarakat.
Your Correction