Correct Article 19
PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN DANA KEBAJIKAN
Current Text
(1) Masyarakat dapat berperan serta dalam pengawasan terhadap pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan Dana Kebajikan.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk pelaporan secara tertulis kepada Sekretaris Jenderal melalui Kepala Pusat.
(3) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disertai dengan:
a. identitas pelapor; dan
b. bukti pendukung laporan.
Your Correction
