Correct Article 9
PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN DANA KEBAJIKAN
Current Text
(1) Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dokumen permohonan pembentukan LPDK dinyatakan lengkap, Kepala Pusat melakukan verifikasi keabsahan dokumen.
(2) Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi keabsahan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a. ditemukan bukti ketidaksesuaian dengan dokumen permohonan pembentukan LPDK yang disampaikan, Kepala Pusat menolak permohonan disertai dengan alasan; atau
b. ditemukan bukti kesesuaian dengan dokumen permohonan pembentukan LPDK yang disampaikan, Sekretaris Jenderal MENETAPKAN izin pembentukan LPDK.
Your Correction
