Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni uang, barang, rabat/diskon, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya, baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri yang dilakukan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.
2. Pegawai Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang selanjutnya disebut Pegawai Kemen PPPA adalah pegawai negeri sipil, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, dan penyelenggara negara yang diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya, termasuk pegawai yang ditugaskan, diperbantukan, atau dipekerjakan di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta digaji berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Pihak Lain adalah pihak eksternal Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, baik orang perseorangan, kelompok, maupun instansi yang berbadan hukum atau nonbadan hukum.
4. Komisi Pemberantasan Korupsi yang selanjutnya disingkat KPK adalah lembaga negara sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
5. Unit Pengendalian Gratifikasi yang selanjutnya disingkat UPG adalah unit pelaksana program pengendalian Gratifikasi.
6. Kedinasan adalah seluruh aktivitas resmi Pegawai Kemen PPPA yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi serta jabatannya.
7. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
Tidak wajib melaporkan penerimaan Gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d, meliputi:
a. pemberian yang diberlakukan sama dalam hal bentuk, jenis, persyaratan, atau nilai untuk semua Pegawai Kemen PPPA yang memenuhi nilai kewajaran dan nilai kepatutan;
b. pemberian karena hubungan keluarga, yaitu kakek/nenek, bapak/ibu/mertua, suami/istri, anak/menantu, cucu, besan, paman/bibi, kakak/adik/ipar, sepupu dan keponakan, sepanjang tidak memiliki konflik kepentingan;
c. hadiah (tanda kasih) dalam bentuk uang atau barang yang memiliki nilai jual dalam penyelenggaraan pesta pernikahan, kelahiran, aqiqah, baptis, khitan, dan potong gigi atau upacara adat/agama lainnya dengan batasan nilai per pemberi dalam setiap acara paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah);
d. pemberian terkait dengan musibah atau bencana yang dialami oleh Pegawai Kemen PPPA yang menerima Gratifikasi, bapak/ibu/mertua, suami/istri, atau anak Pegawai Kemen PPPA yang menerima Gratifikasi paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah);
e. pemberian sesama Pegawai Kemen PPPA dalam rangka pisah sambut, pensiun, promosi jabatan, atau ulang tahun
yang tidak dalam bentuk uang atau tidak berbentuk setara uang paling banyak Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) per pemberian per orang dengan total pemberian Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dalam 1 (satu) tahun dari pemberi yang sama;
f. pemberian sesama rekan kerja tidak dalam bentuk uang atau tidak berbentuk setara uang (cek, bilyet giro, saham, deposito, voucher, pulsa, dan lain-lain) paling banyak Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) per pemberian per orang dengan total pemberian maksimal Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dalam 1 (satu) tahun pemberi yang sama;
g. hidangan atau sajian yang memenuhi nilai kewajaran dan nilai kepatutan;
h. prestasi akademis atau non akademis yang diikuti dengan menggunakan biaya sendiri seperti kejuaran, perlombaan atau kompetisi tidak terkait Kedinasan;
i. keuntungan atau bunga dari penempatan dana, investasi atau kepemilikan saham pribadi yang memenuhi nilai kewajaran dan nilai kepatutan;
j. manfaat bagi seluruh peserta koperasi Pegawai Kemen PPPA;
k. seminar kit berbentuk seperangkat modul dan alat tulis serta sertifikat yang diperoleh dari kegiatan resmi Kedinasan;
l. penerimaan hadiah atau tunjangan dalam bentuk apapun yang kaitannya dengan peningkatan prestasi kerja dan diberikan oleh pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
m. kompensasi atas profesi di luar Kedinasan dan tidak memiliki konflik kepentingan;
n. fasilitas transportasi, akomodasi, uang saku, jamuan makan, cinderamata yang diterima oleh Pegawai Kemen PPPA;
o. plakat, goody bag dari panitia seminar, lokakarya, pelatihan yang diterima oleh Pegawai Kemen PPPA;
p. hadiah pada waktu kegiatan kontes atau kompetisi terbuka yang diselenggarakan oleh instansi/lembaga lain;
atau
q. penerimaan honor, insentif baik dalam bentuk uang maupun setara uang, sebagai kompensasi atas pelaksanaan tugas sebagai pembicara, narasumber, konsultan dan fungsi serupa lainnya yang diterima oleh Pegawai Kemen PPPA.