Correct Article 12
PERMEN Nomor 6 Tahun 2018 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Current Text
(1) Dalam rangka meningkatkan efektivitas pengendalian Gratifikasi di lingkungan Kemen PPPA dibentuk UPG.
(2) UPG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai fungsi:
a. melakukan sosialisasi pengendalian Gratifikasi;
b. menerima, menganalisa, dan memverifikasi laporan penerimaan Gratifikasi dari Pegawai Kemen PPPA yang menerima Gratifikasi;
c. meminta keterangan kepada Pegawai Kemen PPPA yang menerima Gratifikasi dalam hal diperlukan;
d. menyusun rencana aksi pengendalian Gratifikasi di lingkungan Kemen PPPA; dan
e. menyampaikan laporan secara berkala kepada KPK atau sewaktu-waktu bila diperlukan kepada Menteri tentang pelaksanaan pengendalian Gratifikasi di lingkungan Kemen PPPA.
(3) Susunan keanggotaan UPG sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari unit kerja di lingkungan Kemen PPPA:
a. Pengarah : Menteri;
b. Penanggung Jawab : Sekretaris Kementerian;
c. Ketua : Inspektur;
d. Wakil Ketua : Kepala Biro Hukum dan Humas;
e. Sekretaris : Kepala Biro Umum dan SDM; dan
f. Anggota : 1) Sekretaris Deputi Bidang Kesetaraan Gender;
2) Sekretaris Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan;
3) Sekretaris Deputi Bidang Perlindungan Anak;
4) Sekretaris Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak;
5) Sekretaris Deputi Bidang Partisipasi Masyarakat;
6) Kepala Bagian Hukum dan Peraturan Perundang- undangan;
7) Kepala Bagian Pengembangan SDM;
8) Kepala Bagian Perencanaan dan Keuangan Komisi Perlindungan Anak INDONESIA;
9) Kepala Subbagian TU Inspektorat; dan 10) Para Auditor di Inspektorat.
Your Correction
