Correct Article 1
PERMEN Nomor 6 Tahun 2018 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Current Text
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni uang, barang, rabat/diskon, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya, baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri yang dilakukan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.
2. Pegawai Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang selanjutnya disebut Pegawai Kemen PPPA adalah pegawai negeri sipil, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, dan penyelenggara negara yang diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya, termasuk pegawai yang ditugaskan, diperbantukan, atau dipekerjakan di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta digaji berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Pihak Lain adalah pihak eksternal Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, baik orang perseorangan, kelompok, maupun instansi yang berbadan hukum atau nonbadan hukum.
4. Komisi Pemberantasan Korupsi yang selanjutnya disingkat KPK adalah lembaga negara sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
5. Unit Pengendalian Gratifikasi yang selanjutnya disingkat UPG adalah unit pelaksana program pengendalian Gratifikasi.
6. Kedinasan adalah seluruh aktivitas resmi Pegawai Kemen PPPA yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi serta jabatannya.
7. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
Your Correction
