Correct Article 6
PERMEN Nomor 6 Tahun 2018 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Current Text
(1) Wajib melaporkan penerimaan Gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c dalam hal:
a. tidak dapat ditolak; atau
b. kondisi tertentu.
(2) Tidak dapat ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a karena:
a. dapat merusak hubungan baik antar institusi, membahayakan diri dan karier Pegawai Kemen PPPA yang menerima Gratifikasi, atau ada ancaman;
b. Gratifikasi tidak diterima secara langsung; dan
c. pemberi Gratifikasi tidak diketahui.
(3) Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. pemberian karena hubungan keluarga yang memiliki konflik kepentingan;
b. penerimaan uang/barang oleh Pegawai Kemen PPPA dalam suatu kegiatan antara lain pesta pernikahan, kelahiran, aqiqah, baptis, khitanan, potong gigi atau upacara/adat/tradisi lainnya yang melebihi Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per pemberian per orang;
c. pemberian terkait dengan musibah atau bencana yang dialami oleh Pegawai Kemen PPPA yang menerima Gratifikasi, bapak/ibu/mertua, suami/ istri, atau anak Pegawai Kemen PPPA yang menerima Gratifikasi yang melebihi Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per pemberian per orang;
d. pemberian sesama Pegawai Kemen PPPA dalam rangka pisah sambut, pensiun, promosi jabatan, dan ulang tahun dalam bentuk uang atau tidak dalam bentuk uang atau tidak berbentuk setara uang antara lain cek, bilyet, giro, saham, deposito, voucher, atau pulsa yang
melebihi nilai yang setara dengan uang melebihi Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) per pemberian yang sama per orang dengan total pemberian Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dalam 1 (satu) tahun; atau
e. pemberian sesama Pegawai Kemen PPPA atau Pihak Lain tidak dalam bentuk uang atau tidak berbentuk setara uang (cek, bilyet giro, saham, deposito, voucher, pulsa, dan lain-lain) yang melebihi Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) per pemberian per orang dengan total pemberian maksimal Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dalam 1 (satu) tahun pemberi yang sama.
Your Correction
