Correct Article 10
PERMEN Nomor 6 Tahun 2018 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Current Text
Dalam hal Gratifikasi termasuk yang wajib dilaporkan atau wajib ditolak maka UPG melaporkan Gratifikasi kepada KPK untuk ditetapkan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah laporan diterima.
Your Correction
