Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERMEN Nomor 6 Tahun 2018 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) UPG wajib memberikan perlindungan kepada Pegawai Kemen PPPA yang melaporkan adanya Gratifikasi atau yang menerima dan melaporkan Gratifikasi. (2) Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa dirahasiakan identitas Pegawai Kemen PPPA yang melaporkan adanya Gratifikasi atau yang menerima dan melaporkan Gratifikasi. (3) Identitas Pegawai Kemen PPPA yang melaporkan adanya Gratifikasi atau yang menerima dan melaporkan Gratifikasi hanya diungkapkan untuk keperluan bahan pertimbangan penetapan KPK.
Your Correction