Correct Article 3
PERMEN Nomor 6 Tahun 2018 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Current Text
Setiap Pegawai Kemen PPPA:
a. wajib melaporkan bila mengetahui adanya Gratifikasi;
b. wajib menolak Gratifikasi;
c. wajib melaporkan penerimaan Gratifikasi; atau
d. tidak wajib melaporkan penerimaan Gratifikasi.
Your Correction
