Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERMEN Nomor 6 Tahun 2018 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Setiap Pegawai Kemen PPPA: a. wajib melaporkan bila mengetahui adanya Gratifikasi; b. wajib menolak Gratifikasi; c. wajib melaporkan penerimaan Gratifikasi; atau d. tidak wajib melaporkan penerimaan Gratifikasi.
Your Correction