Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERMEN Nomor 6 Tahun 2018 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
UPG setelah menerima laporan adanya Gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) melakukan: a. verifikasi atas kelengkapan laporan Gratifikasi; b. permintaan data dan keterangan lebih lanjut; c. analisis atas penerimaan Gratifikasi; dan d. MENETAPKAN status kepemilikan Gratifikasi.
Your Correction