Correct Article 9
PERMEN Nomor 6 Tahun 2018 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Current Text
UPG setelah menerima laporan adanya Gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) melakukan:
a. verifikasi atas kelengkapan laporan Gratifikasi;
b. permintaan data dan keterangan lebih lanjut;
c. analisis atas penerimaan Gratifikasi; dan
d. MENETAPKAN status kepemilikan Gratifikasi.
Your Correction
