Correct Article 7
PERMEN Nomor 6 Tahun 2018 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Current Text
Tidak wajib melaporkan penerimaan Gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d, meliputi:
a. pemberian yang diberlakukan sama dalam hal bentuk, jenis, persyaratan, atau nilai untuk semua Pegawai Kemen PPPA yang memenuhi nilai kewajaran dan nilai kepatutan;
b. pemberian karena hubungan keluarga, yaitu kakek/nenek, bapak/ibu/mertua, suami/istri, anak/menantu, cucu, besan, paman/bibi, kakak/adik/ipar, sepupu dan keponakan, sepanjang tidak memiliki konflik kepentingan;
c. hadiah (tanda kasih) dalam bentuk uang atau barang yang memiliki nilai jual dalam penyelenggaraan pesta pernikahan, kelahiran, aqiqah, baptis, khitan, dan potong gigi atau upacara adat/agama lainnya dengan batasan nilai per pemberi dalam setiap acara paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah);
d. pemberian terkait dengan musibah atau bencana yang dialami oleh Pegawai Kemen PPPA yang menerima Gratifikasi, bapak/ibu/mertua, suami/istri, atau anak Pegawai Kemen PPPA yang menerima Gratifikasi paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah);
e. pemberian sesama Pegawai Kemen PPPA dalam rangka pisah sambut, pensiun, promosi jabatan, atau ulang tahun
yang tidak dalam bentuk uang atau tidak berbentuk setara uang paling banyak Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) per pemberian per orang dengan total pemberian Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dalam 1 (satu) tahun dari pemberi yang sama;
f. pemberian sesama rekan kerja tidak dalam bentuk uang atau tidak berbentuk setara uang (cek, bilyet giro, saham, deposito, voucher, pulsa, dan lain-lain) paling banyak Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) per pemberian per orang dengan total pemberian maksimal Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dalam 1 (satu) tahun pemberi yang sama;
g. hidangan atau sajian yang memenuhi nilai kewajaran dan nilai kepatutan;
h. prestasi akademis atau non akademis yang diikuti dengan menggunakan biaya sendiri seperti kejuaran, perlombaan atau kompetisi tidak terkait Kedinasan;
i. keuntungan atau bunga dari penempatan dana, investasi atau kepemilikan saham pribadi yang memenuhi nilai kewajaran dan nilai kepatutan;
j. manfaat bagi seluruh peserta koperasi Pegawai Kemen PPPA;
k. seminar kit berbentuk seperangkat modul dan alat tulis serta sertifikat yang diperoleh dari kegiatan resmi Kedinasan;
l. penerimaan hadiah atau tunjangan dalam bentuk apapun yang kaitannya dengan peningkatan prestasi kerja dan diberikan oleh pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
m. kompensasi atas profesi di luar Kedinasan dan tidak memiliki konflik kepentingan;
n. fasilitas transportasi, akomodasi, uang saku, jamuan makan, cinderamata yang diterima oleh Pegawai Kemen PPPA;
o. plakat, goody bag dari panitia seminar, lokakarya, pelatihan yang diterima oleh Pegawai Kemen PPPA;
p. hadiah pada waktu kegiatan kontes atau kompetisi terbuka yang diselenggarakan oleh instansi/lembaga lain;
atau
q. penerimaan honor, insentif baik dalam bentuk uang maupun setara uang, sebagai kompensasi atas pelaksanaan tugas sebagai pembicara, narasumber, konsultan dan fungsi serupa lainnya yang diterima oleh Pegawai Kemen PPPA.
Your Correction
