Correct Article 14
PERMEN Nomor 6 Tahun 2018 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Current Text
Pegawai yang menerima Gratifikasi dan tidak melaporkan Gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6 kepada UPG atau KPK mendapat sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
