Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERMEN Nomor 6 Tahun 2018 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap Pegawai Kemen PPPA yang menerima Gratifikasi wajib melaporkan adanya Gratifikasi. (2) Pegawai yang menerima Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaporkan kepada: a. UPG paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal penerimaan Gratifikasi; atau b. KPK paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal penerimaan Gratifikasi. (3) Laporan kepada UPG sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan dengan mengisi formulir laporan Gratifikasi tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Laporan kepada KPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan dengan: a. melalui aplikasi Gratifikasi Online yang dapat diakses melalui website Kemen PPPA; atau b. melaporkan langsung ke KPK.
Your Correction