PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Politeknik Kelautan dan Perikanan Sorong menyelenggarakan Pendidikan Vokasi, di bidang kelautan dan perikanan.
(2) Politeknik Kelautan dan Perikanan Sorong menyelenggarakan program pendidikan diploma tiga dan program lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Penyelenggaraan Pendidikan Vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Tahun akademik di Politeknik Kelautan dan Perikanan Sorong ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan mempertimbangkan waktu penerimaan Taruna baru.
(2) Tahun akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagi dalam 2 (dua) semester yaitu semester gasal dan semester genap.
(3) Penyelenggaraan semester sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan selama 16 (enam belas) minggu.
(4) Penyelenggaraan semester sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan paling sedikit melalui tatap muka,
daring e-learning, responsi, tutorial, seminar, praktikum, kunjungan lapangan, pemagangan, dan ujian.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tahun akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Direktur setelah mendapat pertimbangan dari Senat Politeknik Kelautan dan Perikanan Sorong.
(1) Penyelenggaraan pendidikan di Politeknik Kelautan dan Perikanan Sorong dilaksanakan dengan satuan kredit semester.
(2) Satuan kredit semester sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk menyatakan:
a beban studi Taruna;
b beban kerja Dosen;
c pengalaman belajar; dan d beban penyelenggaraan program.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai satuan kredit semester sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Direktur.
(1) Kurikulum Politeknik Kelautan dan Perikanan Sorong dikembangkan dan dilaksanakan berbasis kompetensi dengan pendekatan praktik pada wahana pendidikan dan/atau suasana industri yang sebenarnya (teaching factory).
(2) Kurikulum terdiri atas kompetensi umum dan kompetensi khusus yang berisi bahan kajian/mata kuliah yang disusun sesuai dengan program studi.
(3) Kurikulum disusun dan dikembangkan oleh setiap program studi, melibatkan mitra dunia usaha dan dunia industri, perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni sesuai standar nasional pendidikan tinggi.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapatkan persetujuan Kepala Badan
(1) Penilaian hasil belajar di Politeknik Kelautan dan Perikanan Sorong merupakan proses evaluasi terhadap kemajuan belajar Taruna.
(2) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan secara berkala dalam bentuk:
a. ujian;
b. pelaksanaan tugas; dan
c. kehadiran.
(3) Ujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diselenggarakan melalui
a. ujian tengah semester;
b. ujian akhir semester; dan/atau
c. ujian akhir program studi.
(4) Ujian akhir program studi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c berupa ujian karya praktik akhir.
(5) Pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan melalui tugas:
a. terstruktur;
b. mandiri; dan/atau
c. kelompok.
(6) Penilaian hasil belajar sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) didasarkan pada komponen penilaian yang tertuang pada rencana pembelajaran semester.
(7) Penilaian hasil belajar sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) memiliki bobot tertentu yang dilambangkan dengan:
a. huruf A setara dengan nilai 4,0 (empat koma nol);
b. huruf AB setara dengan nilai 3,5 (tiga koma lima);
c. huruf B setara dengan nilai 3,0 (tiga koma nol);
d. huruf BC setara dengan nilai 2,5 (dua koma lima);
e. huruf C setara dengan nilai 2,0 (dua koma nol);
f. huruf D setara dengan nilai 1,0 (satu koma nol); dan
g. huruf E setara dengan nilai 0 (nol).
(8) Hasil belajar Taruna dalam suatu semester dinyatakan dengan indeks prestasi.
(9) Hasil belajar Taruna dalam suatu masa studi dinyatakan dengan indeks prestasi kumulatif.
(10) Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian hasil belajar Taruna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (9) ditetapkan dengan Keputusan Direktur.
(1) Taruna dinyatakan lulus pada suatu jenjang pendidikan setelah menyelesaikan mata kuliah yang disyaratkan dan berhasil mempertahankan karya praktik akhir melalui ujian akhir program studi.
(2) Taruna dalam membuat karya praktik akhir sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dibimbing oleh Dosen pembimbing.
(3) Ujian akhir program studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah semua syarat akademis terpenuhi.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai karya praktik akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur.
(1) Taruna dinyatakan lulus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) jika memiliki nilai ujian akhir program studi paling rendah B.
(2) Predikat kelulusan terdiri atas memuaskan, sangat memuaskan, dan dengan pujian (cumlaude) yang dinyatakan pada transkrip akademik.
(1) Politeknik Kelautan dan Perikanan Sorong pada akhir penyelenggaraanprogram Pendidikan Vokasi mengadakan upacara wisuda.
(2) Upacara wisuda dilaksanakan 1 (satu) kali dalam1 (satu) tahun ajaran.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai upacara wisuda, bentuk, waktu, dan tata cara pelaksanaan wisuda diatur dengan Peraturan Kepala Badan.
(1) Politeknik Kelautan dan Perikanan Sorong menyelenggarakan pendidikan dengan menggunakan bahasa INDONESIA sebagai bahasa pengantar.
(2) Selain bahasa INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bahasa asing dapat digunakan sebagai bahasa pengantar dalam penyelenggaraan pendidikan.
(1) Penerimaan Taruna diselenggarakan melalui seleksi sesuai dengan ketentuan pedoman penerimaan Taruna.
(2) Ketentuan mengenai pedoman penerimaan Taruna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala Badan.
(1) Penyelenggaraan penelitian Politeknik Kelautan dan Perikanan Sorong dikoordinasikan oleh Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat.
(2) Penyelenggaraan penelitian dapat dilaksanakan sendiri, atau melalui kerja sama dengan perguruan tinggi dan/atau institusi lain.
(3) Penyelenggaraan penelitian meliputi
a. perencanaan;
b. pelaksanaan;
c. pelaporan; dan
d. publikasi.
(4) Hasil penelitian dapat dimanfaatkan sebagai karya inovasi teknologi, bahan ajar untuk perkuliahan dan
pengabdian kepada masyarakat, materi seminar, dan artikel untuk pengabdian kepada masyarakat.
(5) Kegiatan penelitian dilakukan oleh Dosen dan dapat melibatkan Taruna dan/atau Tenaga Kependidikan baik secara kelompok maupun perseorangan.
(6) Kegiatan penelitian dapat juga dilakukan oleh Taruna dengan bimbingan dari Dosen.
(7) Hasil penelitian memperoleh perlindungan kekayaan intelektual sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (6) diatur dengan Peraturan Direktur.
(1) Penyelenggaraan pengabdian kepada masyarakat dilakukan dalam rangka pemanfaatan, pendayagunaan, dan pengembangan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi bagi kepentingan masyarakat.
(2) Penyelenggaraan pengabdian kepada masyarakat dikoordinasikan oleh Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat.
(3) Penyelenggaraan pengabdian kepada masyarakat meliputi:
a. perencanaan;
b. pelaksanaan;
c. pemantauan;
d. evaluasi; dan
e. pelaporan
(4) Hasil pengabdian kepada masyarakat didokumentasikan dan dipublikasikan dalam media yang mudah diakses oleh masyarakat.
(5) Pengabdian kepada masyarakat dilakukan dengan melibatkan Dosen, Taruna, dan Tenaga Kependidikan baik secara perseorangan maupun kelompok.
(6) Pengabdian kepada masyarakat dapat dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari hasil penelitian.
(7) Pengabdian kepada masyarakat dilaksanakan intra, antar, lintas, dan/atau multisektor.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (7) diatur dengan Peraturan Direktur.
(1) Politeknik Kelautan dan Perikanan Sorong menjunjung tinggi etika akademik.
(2) Anggota Sivitas Akademik Politeknik Kelautan dan Perikanan Sorong terikat dalam kode etik yang mewajibkan untuk:
a. menjaga dan mempertahankan integritas pribadinya;
dan
b. menjaga dan memelihara harkat dan martabat Politeknik Kelautan dan Perikanan Sorong.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai etika akademik dan kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat Politeknik Kelautan dan Perikanan Sorong.
(1) Anggota Sivitas Akademika Politeknik Kelautan dan Perikanan Sorong dalam melaksanakan kegiatan yang
terkait dengan tugas dan fungsinya memiliki Kebebasan Akademik, termasuk kebebasan mimbar akademik dan otonomi keilmuan.
(2) Direktur mengupayakan dan menjamin agar setiap anggota Sivitas Akademika Politeknik Kelautan dan Perikanan Sorong dapat melaksanakan Kebebasan Akademik dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsinya secara mandiri sesuai dengan aspirasi pribadi dan dilandasi oleh norma dan kaidah keilmuan.
(3) Dalam melaksanakan Kebebasan Akademik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), setiap anggota Sivitas Akademika Politeknik Kelautan dan Perikanan Sorong berupaya agar kegiatan serta hasilnya memberi kontribusi terhadap peningkatan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan/atau humaniora.
(4) Dalam melaksanakan Kebebasan Akademik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), setiap anggota Sivitas Akademika Politeknik Kelautan dan Perikanan Sorong harus bertanggung jawab secara pribadi atas pelaksanaan dan hasilnya sesuai dengan norma dan kaidah keilmuan.
(1) Kebebasan mimbar akademik berlaku sebagai bagian dari Kebebasan Akademik yang memungkinkan Dosen menyampaikan pikiran dan pendapat secara bebas di Politeknik Kelautan dan Perikanan Sorong sesuai dengan norma dan kaidah keilmuan.
(2) Tenaga ahli dari luar Politeknik Kelautan dan Perikanan Sorong dapat diundang untuk menyampaikan pikiran dan pendapat sesuai dengan norma dan kaidah keilmuan dalam rangka pelaksanaan Kebebasan Akademik.
Dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, Politeknik Kelautan dan Perikanan Sorong dan
anggota Sivitas Akademika Politeknik Kelautan dan Perikanan Sorong berpedoman pada otonomi keilmuan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Kebebasan Akademik dan otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 sampai dengan Pasal 25 diatur dengan Peraturan Direktur.
(1) Lulusan Politeknik Kelautan dan Perikanan Sorong diberikan hak untuk menggunakan gelar vokasi.
(2) Gelar vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu Ahli Madya Perikanan yang disingkat A.Md.Pi.
(3) Syarat pemberian gelar vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. menyelesaikan semua kewajiban Pendidikan Vokasi yang harus dipenuhi dalam mengikuti suatu program studi; dan
b. menyelesaikan semua kewajiban administrasi berkenaan dengan program studi yang diikuti.
(4) Gelar vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang diperoleh secara sah tidak dapat dicabut atau ditiadakan.
(1) Gelar vokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) dapat dicabut dalam hal:
a. terdapat pemalsuan terhadap dokumen yang terkait dengan pemenuhan syarat administratif pendaftaran;
b. terjadi kecurangan akademik; dan/atau
c. terjadi plagiarisme.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pencabutan gelar vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Direktur.
(1) Taruna lulusan Politeknik Kelautan dan Perikanan Sorong dengan indeks prestasi kumulatif tertinggi diberikan penghargaan.
(2) Ketentuan mengenai tata cara pemberian dan bentuk penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur.