Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERMEN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2022 tentang STATUTA POLITEKNIK KELAUTAN DAN PERIKANAN SORONG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Politeknik Kelautan dan Perikanan Sorong adalah perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan vokasi di bidang kelautan dan perikanan. 2. Statuta Politeknik Kelautan dan Perikanan Sorong adalah peraturan dasar pengelolaan Politeknik Kelautan dan Perikanan Sorong dalam pelaksanaan tridharma perguruan tinggi yang memuat perencanaan, pengembangan, dan penyelenggaraan program dan kegiatan sesuai visi dan misi Politeknik Kelautan dan Perikanan Sorong. 3. Tridharma Perguruan Tinggi adalah kewajiban perguruan tinggi untuk menyelenggarakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. 4. Pendidikan Vokasi adalah pendidikan tinggi yang menyiapkan taruna untuk pekerjaan dengan keahlian terapan tertentu sampai program sarjana terapan, dan dapat dikembangkan sampai program magister terapan dan/atau program doktor terapan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan. 5. Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan. 6. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi, melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di bidang kelautan dan perikanan. 7. Sivitas Akademika adalah satuan masyarakat akademik yang terdiri atas Dosen dan taruna. 8. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. 9. Senat Politeknik Kelautan dan Perikanan Sorong adalah badan normatif tertinggi di Politeknik Kelautan dan Perikanan Sorong. 10. Senat Taruna adalah badan normatif dan perwakilan tertinggi taruna. 11. Taruna adalah mereka yang terdaftar dan belajar sebagai peserta didik yang belajar pada jenjang pendidikan diploma tiga di Politeknik Kelautan dan Perikanan Sorong. 12. Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran, serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan. 13. Kebebasan Akademik adalah kebebasan yang dimiliki anggota Sivitas Akademika Politeknik Kelautan dan Perikanan Sorong untuk bertanggung jawab dan secara mandiri melaksanakan kegiatan akademik terkait dengan pendidikan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. 14. Kegiatan Akademik adalah kegiatan untuk melaksanakan Tridharma Perguruan Tinggi. 15. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan. 16. Kepala Badan adalah kepala badan yang melaksanakan tugas menyelenggarakan pengembangan sumber daya manusia kelautan dan perikanan. 17. Direktur adalah pemimpin Politeknik Kelautan dan Perikanan Sorong yang berwenang dan bertanggung jawab atas penyelenggaraan Politeknik Kelautan dan Perikanan Sorong.
Your Correction