Correct Article 11
PERMEN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2022 tentang STATUTA POLITEKNIK KELAUTAN DAN PERIKANAN SORONG
Current Text
(1) Tahun akademik di Politeknik Kelautan dan Perikanan Sorong ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan mempertimbangkan waktu penerimaan Taruna baru.
(2) Tahun akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagi dalam 2 (dua) semester yaitu semester gasal dan semester genap.
(3) Penyelenggaraan semester sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan selama 16 (enam belas) minggu.
(4) Penyelenggaraan semester sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan paling sedikit melalui tatap muka,
daring e-learning, responsi, tutorial, seminar, praktikum, kunjungan lapangan, pemagangan, dan ujian.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tahun akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Direktur setelah mendapat pertimbangan dari Senat Politeknik Kelautan dan Perikanan Sorong.
Your Correction
