Correct Article 12
PERMEN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2022 tentang STATUTA POLITEKNIK KELAUTAN DAN PERIKANAN SORONG
Current Text
(1) Penyelenggaraan pendidikan di Politeknik Kelautan dan Perikanan Sorong dilaksanakan dengan satuan kredit semester.
(2) Satuan kredit semester sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk menyatakan:
a beban studi Taruna;
b beban kerja Dosen;
c pengalaman belajar; dan d beban penyelenggaraan program.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai satuan kredit semester sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Direktur.
Your Correction
