Correct Article 28
PERMEN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2022 tentang STATUTA POLITEKNIK KELAUTAN DAN PERIKANAN SORONG
Current Text
(1) Gelar vokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) dapat dicabut dalam hal:
a. terdapat pemalsuan terhadap dokumen yang terkait dengan pemenuhan syarat administratif pendaftaran;
b. terjadi kecurangan akademik; dan/atau
c. terjadi plagiarisme.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pencabutan gelar vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Direktur.
Your Correction
