Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERMEN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2022 tentang STATUTA POLITEKNIK KELAUTAN DAN PERIKANAN SORONG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Politeknik Kelautan dan Perikanan Sorong pada akhir penyelenggaraanprogram Pendidikan Vokasi mengadakan upacara wisuda. (2) Upacara wisuda dilaksanakan 1 (satu) kali dalam1 (satu) tahun ajaran. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai upacara wisuda, bentuk, waktu, dan tata cara pelaksanaan wisuda diatur dengan Peraturan Kepala Badan.
Your Correction