Correct Article 17
PERMEN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2022 tentang STATUTA POLITEKNIK KELAUTAN DAN PERIKANAN SORONG
Current Text
(1) Politeknik Kelautan dan Perikanan Sorong pada akhir penyelenggaraanprogram Pendidikan Vokasi mengadakan upacara wisuda.
(2) Upacara wisuda dilaksanakan 1 (satu) kali dalam1 (satu) tahun ajaran.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai upacara wisuda, bentuk, waktu, dan tata cara pelaksanaan wisuda diatur dengan Peraturan Kepala Badan.
Your Correction
